Kelurahan Kasin menyelenggarakan rapat sosialisasi dana blokgrand pada tanggal 03 September 2015 di Ruang TP PKK Kelurahan. Dalam rapat tersebut diundang perwakilan dari 11 RW yang terdiri dari Ketua RW dan Sekretaris. Perwakilan dari LPMK dan BKM.Dijelaskan oleh Bu Lurah bahwa anggaran blokgrand sudah siap dan cara pencairan akan bertahap seperti dulu yaitu 40%, 30%, 30%. Untuk pemotongan pajak dilakukan pada saat pencairan terakhir. Besar pajak 12,5% (PPN dan PPh) dan untuk SPJ dan perencanaan sebesar 2,5%. Pada perencanaan harus ada gambar 0% s/d 100%.
Ditekankan pula oleh Bu lurah bahwa pengadaan barang (non fisik) tidak diperbolehkan. Untuk pengadaan barang harus melalui kelurahan. Fisik yang diperbolehkan seperti pemasangan paving, rabat, plengsengan, pergola dll. Sedangkan untuk fisik yang berat yang memakan biaya yang besar seperti pemasangan gorong-gorong, pengaspalan jalan sebaiknya diusulkan nanti pada saat Musrenbang. Usulan-usulan dari semua RW akan segera direkap dan harap segera membuka rekening di bank Jatim. Selain itu setiap RW harap segera membentuk susunan anggota pokmas dan kesepakatan di setiap pokmas dari masing-masing RW harap diberi nama.