Ditekankan pula oleh Bu lurah bahwa pengadaan barang (non fisik) tidak diperbolehkan. Untuk pengadaan barang harus melalui kelurahan. Fisik yang diperbolehkan seperti pemasangan paving, rabat, plengsengan, pergola dll. Sedangkan untuk fisik yang berat yang memakan biaya yang besar seperti pemasangan gorong-gorong, pengaspalan jalan sebaiknya diusulkan nanti pada saat Musrenbang. Usulan-usulan dari semua RW akan segera direkap dan harap segera membuka rekening di bank Jatim. Selain itu setiap RW harap segera membentuk susunan anggota pokmas dan kesepakatan di setiap pokmas dari masing-masing RW harap diberi nama.