Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang

  1. Secara lisan
  • Melalui telepon (0341)353975 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang di Jl. Nusakambangan No. 1 Malang

 

  1. Secara tertulis
  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Lurah Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui melalui pos ke alamat kantor Jalan Nusakambangan No. 1 Malang
  • Melalui e-mail : kelurahan.kasin@yahoo.com  atau website Kelurahan Kasin : https://kelkasin.malangkota.go.id
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang

  • Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  • Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  • Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor