1. Latar Belakang

Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang memiliki potensi ancaman bencana banjir, tanah longsor dan wabah penyakit demam berdarah. Selain itu potensi ancaman bencana yang lain berupa kebakaran dan angin puting beliung. Dengan berbagai ancaman bencana tersebut memberikan gambaran bahwa Kelurahan Kasin merupakan Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang perlu mendapatkan perhatian terutama bagi upaya-upaya pengurangan risiko bencana. Maka dalam rangka upaya tersebut diperlukan perencanaan penanggulangan bencana yang dapat dilaksanakan secara sistematis, terarah dan terpadu sebagaimana amanat perundangan yang berlaku yang dituangkan dalam sebuah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan Kasin.

Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tersebut digunakan sebagai dasar bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang. Selain itu RPB dapat dijadikan panduan bagi semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan di Kelurahan Kasin.

Melalui dokumen RPB ini dirumuskan dan ditetapkan kebijakan penanggulangan bencana hingga penanganan warga terdampak dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

  1. Tujuan

Tujuan disusunnya dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang adalah :

  1. Sebagai pedoman untuk mempersiapkan perencanaan yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi untuk menurunkan risiko bencana di Kelurahan Kasin
  2. Sebagai pedoman untuk meningkatkan sinergi dan kinerja penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di Kelurahan Kasin

Sebagai pedoman Pemerintah Kelurahan Kasin dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana agar dapat melindungi masyarakat dan mengurangi risiko bencana

2. Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup dari Rencana Penanggulangan Bencana ini meliputi kegiatan-kegiatan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Kegiatan pra bencana antara lain pencegahan/mitigasi dan kesiapsiagaan/peringatan dini. Kegiatan saat bencana antara lain siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan. Sedangkan kegiatan pasca bencana antara lain rehabilitasi dan rekonstruksi.

  1. Landasan Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
  5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana
  6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tatacara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
  7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

3. Pengertian

  • Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  • Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
  • Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
  • Kesiapsiagaan adalah serangkaian yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
  • Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
  • Siaga Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat potensi bencana terjadi untuk menghadapi dampak buruk yang mungkin ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan dan pengurusan pengungsi.
  • Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat.
  • Transisi darurat ke pemulihan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan perbaikan darurat.
  • Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik ataumasyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana
  • Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
  • Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
  • Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Pemerintah Kelurahan adalah Kepala Kelurahan atau perangkat Kelurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kelurahan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non­departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
  • Forum Pengurangan Risiko Bencana Kelurahan yang selanjutnya disingkat FPRB Kelurahan adalah forum yang dibentuk berdasarkan kesepakatan warga untuk menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana
  • Tim Relawan Bencana Kelurahan adalah tim penanggulangan bencana yang dibentuk di tingkat Kelurahan untuk menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana
  • Pengarustamaan pengurangan risiko bencana adalah segala upaya baik secara fisik maupun non fisik, material maupun non material, tindakan, pemikiran, gagasan, ide yang diarahkan dan difokuskan bagi upaya pengurangan risiko bencana baik pada tahap sebelum, saat dan setelah bencana sebagai bagian yang integral dan tidak terpisahkan.

4.  Gambaran Umum Kebencanaan

Sejarah Kebencanaan

Tahun

Kejadian

1920 Terjadi banjir dengan ketinggian air 2 meter
1975 Banjir di Kali Tangan dan Jagalan
1976 Jembatan bambu RW 07 RT 11 sisi barat terbawa arus sungai Kasin (RW 01 RT 13 Tanggung Rejo)
1977 Kebakaran di terminal sawahan
Banjir 3 hari 3 malam sehingga rumah-rumah tenggelam sekitar 2km
1980 Banjir di jalan Ternate masih di lingkungan III Kasin
Terjadi banjir di lokasi RW 10
1982 Terjadi peledakan gereja di RW 07
1984 Banjir di ternate gang I
1985 Tebing di belakang rumah longsor di RT 04 RW 03 Kasin
1987 Banjir di sepanjang Ternate Karimun Jawa kelurahan Kasin
1998 Tebing makam longsor di RT 08 RW 03
2002 Terjadi longsor daerah Jl. Ternate Karimun Jawa
Banjir musim hujan aliran sungai Kasin/sungai Sukun masuk rumah warga RW. 3 RW. 7 ± 29 rumah
Terjadi kebakaran akibat setrika lokasi di RW 09
Rumah warga RW. 7 RT. 12 ambrol masuk sungai karena plengsengan ambles tergerus arus air sungai Kasin/sungai Sukun , kerugian 1/3 rumah rusak permanen terbawa air sungai
2011 Gorong-gorong jebol, 1 rumah ambruk karena hujan deras ± 1 jam RT 04 RW 07
2012 Terjadi longsor dan 1 rumah ambruk dan hujan deras sehingga sungai meluap RT 12 RW 07 lokasi di sungai Bantaran Kasin
Tebing makam longsor RT 08 RW 03
2013 Rumah warga RW. 7 ambles terbawa arus air gorong-gorong kampung dengan panjang sekitar 7 meter dan lebar sekitar 4 meter, terjadi pada bulan Juni
Meubel/Toko Bima RW. 10 terbakar tidak sampai habis disebabkan karena korsleting listrik, dengan kerugian bahan baku meubel ludes.
2014 Warga meninggal dunia karena tersengat listrik
Jalan raya Nusakambangan ambles kurang lebih 30 cm dan panjang sekitar 7 meter  serta lebar sekitar 4 meter, akibat tergerusnya terowongan jalan oleh banjir dan tersumbatnya sampah pada bulan April.
Jalan Provinsi Arif Margono ambles karena jebolnya saluran air bawah yang tersumbat material  sirtu dan sampah dengan panjang sekitar 5 meter dan lebar sekitar 6 meter pada bulan Januari.
Banjir musim hujan air sungai Kasin/sungai Sukun masuk rumah warga RW. 3 RT. 7 dengan jumlah bangunan kurang lebih 15 rumah.
2015 Pada bulan Desember terjadi kebakaran karena konslet pada genset
Pada bulan November terjadi kebakaran genset konsleting
Ada genangan banjir di lokasi RW 04
Ada wabah DB di RW 04
Pohon tumbang di RW. 3 pada bulan Juni tepatnya di simpang tiga Jalan Ketapang dan Jalan Nusakambangan. Kerugian yang terjadi antara lain tiang lampu dan saluran penerangan putus/tiang melengkung dan kanopi teras rumah ambruk tertimpa dahan pakon
Pohon tumbang di RW. 01 tepatnya di simpang tiga Jalan Rupat dan Jalan Sempu pada bulan Maret dengan kerugian mobil minibus rusak bagian belakang (kaca pecah/hancur)
Longsor plengsengan dan jalan kampung terjadi di RT. 8 dan RT. 7, RW. 3 pada bulan Desember.
Rumah warga ambles atau tergerus aliran sungai Kasin/sungai Sukun di RW. 2 pada bulan November.
Banjir masuk rumah warga RT. 7 RW. 3 sekitar 25 rumah rusak.
Dari sejarah kebencanaan dari tahun 2013-2015 di RW. 3 ini langganan banjir
  1. Kebijakan Penanggulangan Bencana

Pemerintah Kelurahan Kasin menyusun kebijakan penanggulangan bencana didasarkan pada potensi sumberdaya yang dimiliki dengan berprinsip bahwa pengurangan risiko bencana menjadi bagian terpadu dari pembangunan. Selain itu kebijakan yang ditempuh sedapat mungkin mudah untuk diimplementasikan oleh seluruh masyarakat Kelurahan.

Adapun kebijakan yang ditempuh melalui beberapa aspek :

  1. Legislasi berupa penyusunan Surat Keputusan Kepala Kelurahan yang mengatur kegiatan pengurangan risiko dan penanggulangan bencana di tingkat Kelurahan
  2. Perencanaan berupa penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kelurahan; Rencana Kontinjensi Tanggap Darurat Banjir; Protap Banjir, Protap Kebakaran dan Rencana Aksi Komunitas.
  3. Kelembagaan berupa pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPBR) dan Tim Relawan Kelurahan yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat, serta pengembangan kerjasama antar sektor dan pemangku kepentingan dalam mendorong upaya pengurangan risiko bencana
  4. Pendanaan berupa rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kota, APBDes/ADD, dana mandiri masyarakat dan sektor swasta atau pihak-pihak lain bila dibutuhkan)
  5. Pengembangan kapasitas melalui pelatihan, pendidikan, dan penyebaran informasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana
  6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melalui kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan non-fisik; sistem peringatan dini; kesiapsiagaan untuk tangggap darurat, dan segala upaya pengurangan risiko melalui intervensi pembangunan dan program pemulihan, baik yang bersifat struktural-fisik maupun non-struktural.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut diperlukan strategi yang mudah diterapkan antara lain meliputi :

  1. Pelibatan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial dan keyakinan, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender
  2. Tekanan khusus pada penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitasi eksternal yang seminimum mungkin
  3. Membangun sinergi program dengan seluruh pelaku (kementerian, lembaga negara, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) untuk memberdayakan masyarakat Kelurahan
  4. Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah Kelurahan sesuai kebutuhan dan bila dikehendaki masyarakat
  5. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di Kelurahan dan kerentanan yang dimiliki
  6. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana
  7. Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko
  8. Pemaduan upaya-upaya pengurangan risiko bencana ke dalam pembangunan demi keberlanjutan
  9. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial Kelurahan, sehingga PRB menjiwai seluruh kegiatan di tingkat masyarakat

3. PENILAIAN RISIKO BENCANA

Pengkajian Ancaman

Berikut adalah gambaran Umum Kebencanaan yang terjadi di Kelurahan Kasin berdasarkan hasil kajian sejarah Kelurahan dan sejarah bencana

SKALA PROBALILITAS KEJADIAN DAN DAMPAK

RW Ancaman Kejadian Dampak
I Banjir 1 1
Longsor 1 1
Angin 1 1
Kebakaran 1 1
WabahPenyakit 3 1
Polusi 4 3
II Banjir 3 1 (tiaptahun)
Longsor 3 2(tiaptahun)
Angin 3 1
Kebakaran 1 1
WabahPenyakit 4 1
Polusi 4 2
III Banjir 4 1 (tiaptahun)
Longsor 1 2 (2009)
Angin 1 1 (2011)
WabahPenyakit (DB) 3 1 (tiaptahun)
IV Banjir 1 1 (2012)
Longsor
Kebakaran 1 2(tiaptahun)
WabahPenyakit (DB) 2 1 (2006)
V Banjir 1 1
Longsor 1 1
Angin 2 1
Kebakaran 1 1
WabahPenyakit 3 1
Polusi 1 1
VI Banjir 1 1
Longsor 2 1
Angin 1 1
Kebakaran 1 1
WabahPenyakit 1 1
Polusi 1 1
VII Banjir 3 2
Longsor 2 2
Angin/Ulur-ulur 1 1
Kebakaran 1 1
Wabah 2 2
Polusi 1 1
VIII Banjir 1 1
Longsor 1 1
Angin 1 2
Kebakaran 1 1
Wabah 3 2
Polusi 1 1
IX Banjir 1 1
Longsor 1 1
Angin/Ulur-ulur 1 1
Kebakaran 1 1
WabahPenyakit 2 1
Polusi 1 1
X Banjir 3 1
Longsor 1 1
Angin 1 2
Kebakaran 1 2
Wabah 3 2
Polusi 1 1
XI Banjir 1 1
Longsor 1 1
Angin 1 1
Kebakaran 1 1
WabahPenyakit 1 1
Polusi 1 1

PEMERINTAH KELURAHAN KASIN KECAMATAN KLOJEN

KOTA MALANG

RANCANGAN  SURAT KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KASIN

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA   (FORUM PRB)  KELURAHAN KASIN

Menimbang    :

  1. Bahwa keselamatan dari ancaman bencana merupakan hak dari setiap warga Kelurahan Kasin tanpa terkecuali, yang harus diperjuangkan oleh seluruh elemen masyarakat baik pemerintah maupun non pemerintah
  2. Bahwa masyarakat Kelurahan Kasin adalah masyarakat yang rawan bencana baik secara geografis maupun sosial yang harus diupayakan keselamatannya dengan tindakan-tindakan yang terencana, terukur, dan terkoordinasi dengan baik;
  3. Bahwa peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana telah memberikan dorongan sekaligus peluang kepada masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam seluruh upaya pengurangan risiko bencana;
  4. Bahwa untuk mengimplementasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang partisipatif dipandang perlu membentuk sebuah wadah bagi para pihak untuk turut berpartisipasi secara aktif.
  5. Bahwa partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dibentuk sebuah forum pengurangan risiko bencana sebagaimana sesuai perundangan yang berlaku

Mengingat      :

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Memutuskan :

Menetapkan : SUSUNAN PENGURUS FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA KELURAHAN KASIN
Pertama : Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Kelurahan Kasin ini selanjutnya menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat Kelurahan
Kedua : Nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini menjadi pengurus Forum PRB Kelurahan Kasin untuk masa pengabdian 2016-2021
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan

Ditetapkan di    : Kelurahan Kasin

Pada Tanggal    :

Kepala Kelurahan Kasin

ttd

YUYUN NANIK EKOWATI, S.STP. MSi

Penata Tk. I

NIP. 19800111 199810 2 002

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Walikota Malang
  2. BPBD Kota Malang
  3. Camat Klojen
  4. Danramil Klojen
  5. Kapolsek Klojen

SUSUNAN PENGURUS FORUM PENGURANGAN

RISIKO BENCANA KELURAHAN KASIN

MASA PENGABDIAN 2016-2021

Pelindung                    : Kepala Kelurahan Kasin

Penasehat                    : LPMK Kelurahan Kasin

Ketua                              : Cholid

Wakil Ketua                 : Kasi Pem. dan Trantib Kelurahan Kasin

Sekretaris                     : Lailatul Hidayah

Sekretaris II                 : Staf Kelurahan

Bendahara                   : Maulidiana

Seksi Pendidikan dan Pelatihan     : Ulfah Ariani

Seksi Dana dan Usaha                         : Damat, S.Ag, S.Pd

Seksi Data dan Informasi                   : Abdul Ashari

Seksi Kesehatan                                      : Mistini

Seksi Perlengkapan dan Logistik      : Suko Margono

Seksi Relawan                                           : Bagus