KARANG TARUNA ‘ BINA CITRA KARANA ‘ KELURAHAN KASIN
Pemuda merupakan generasi penerus dan merupakan investasi potensi yang perlu mendapat bimbingan dan pendampingan secara baik,sehingga kegiatannya bisa terarah dan berperan serta dalampembangunan bangsa dan negara . Untuk itu perlu diwadahi keaktifandan kreativitasnya dalam perkumpulan organisasi yang terarah pula.Di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang telah terbentuk Forum Karang Taruna Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang yang ditetapkandengan Surat Keputusan Lurah Kasin Nomor 188.451/31/35.73.02.1006/2014 tanggal 15 Desember 2014.

SEKILAS KARANG TARUNA

Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.

Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :

  1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
  2. Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
  3. Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
  4. Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
  5. Mengadakan lomba hal hal positif
  6. Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
  7. Mendirikan perpustakaan sederhana
  8. Setiap tahun diadakan acara wisata

Dan masih banyak lagi, bukankah apabila kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu bisa sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.

Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.

Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan “organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial”(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).

Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :

  1. Visi dan Misi
  2. Landasan Hukum
  3. Keanggotaan Karang Taruna
  4. Struktur Organisasi
  5. Identitas Karang Taruna
  6. Tujuan, dan Fungsi Karang Taruna
  7. Tugas Pokok

MOTTO :

VISI dan MISI

Visi :

Misi:

Landasan hukum Karang taruna

  1. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
  2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
  3. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
  4. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
  5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.

Keanggotaan Karang Taruna

  1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
  2. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Dapat membaca dan menulis.
  6. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
  7. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
  8. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17  tahun sampai 45 tahun.

Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :

  1. Temu Karya.
  2. Rapat Kerja.
  3. Rapat Pimpinan.
  4. Rapat Pengurus Pleno.
  5. Rapat Konsultasi.
  6. Rapat Pengurus Harian

Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

struktur organisasi Karang Taruna

Adapun struktur organisasi tersebut sebagai berikut:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil Bendahara;
  7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
  9. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
  10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
  12. Bidang Lingkungan Hidup;
  13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;

TUGAS KETUA PENGURUS KARANG TARUNA

KETUA

  1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.

  1. Tugas
    1. Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
    2. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
    3. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
    4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
    5. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
    6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
    7. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
    8. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA

WAKIL KETUA

  1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

  1. Tugas
    1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
    2. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
    3. Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
    4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
    5. pengurusan.

TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA

SEKRETARIS

  1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

  1. Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

  1. Tugas
    1. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
    2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
    3. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
    4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
    5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
    7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

TUGAS WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA

WAKIL SEKRETARIS

  1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.

  1. Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

  1. Tugas
    1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
    2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
    4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
    5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
    6. logistik dan travel organisasi.

TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA

BENDAHARA

  1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

  1. Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

  1. Tugas
    1. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
    2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
    3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    4. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

TUGAS WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA

WAKIL BENDAHARA

  1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

  1. Tugas
    1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

  1.  Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua

  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

TUGAS BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.

  1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua

  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL

  1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA

  1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.

TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

  1. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

TUGAS BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA

BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN

  1.  Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.

  1. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
    6. Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
    7. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi

IDENTITAS KARANG TARUNA

Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
    1. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
    2. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan  kegiatan lainnya yang praktis;
    3. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
    4. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
    1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
    3. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
    4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
    5. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
    6. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
    7. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  1. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:

Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna : remaja

Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
    1. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
    2. KARYA : Pekerjaan.
    3. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
    4. YODHA : Pejuang, patriot.

Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

  1. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  2. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  3. Arti warna:
    1. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
    2. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
    3. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA

Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Tujuan Karang Taruna

Tujuan Karang Taruna adalah :

  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

FUNGSI KARANG TARUNA

Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Tugas Pokok Karang Taruna

Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
  2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

Mekanisme Kerja

Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup

pentahapan antara lain :

  1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
  2. Perencanaan program;
  3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
  4. Pelaksanaan program;
  5. Pemantauan dan evaluasi;
  6. Pencatatan dan pelaporan.

Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :

  1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
    1. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
    2. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
    3. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
    4. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
    5. Pelaksanaannya bagaimana;
    6. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
  2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.

Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.

Program Karang Taruna

  1. Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
  2. Bidang Pendidikan
  3. Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
  4. Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
  5. Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
  6. Bidang Pelatihan Dan Penyuluhan
  7. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
  8. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Elektronik
  9. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan Tata Busana
  10. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda Dua dan empat
  11. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
  12. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan Karbit
  13. Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum

  1. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  2. Menyelenggarakan Sunnatan Massal
  3. Membantu Masyarakat Dalam Bidang kesehatan
  4. Membatu masyarakat dalam masalah social
  5. Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat

III.                Bidang Pengabdian Masyarakat

  1. Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan lingkungan Desa
  2. Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan

  1. Bidang Keuangan Dan Kewirausahaan
  2. Bidang Keuangan
  3. Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi Pemuda Karang Taruna
  4. Kewira Usahaan
  5. Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama pihak lain
  6. Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  7. Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
  8. Pembentukan Kelompok Taruna Tani
  9. Membuka usaha – Usaha :
  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Perikanan
  • Peternakan

  1. Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
  2. Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
  3. Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
  4. Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
  5. Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu
  6. Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan

  1. Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
  2. Bidang Olahraga
  3. Pembentukan Club Olahraga :
  • Bola Kaki
  • Volly Ball
  • Bulu Tangkis
  • Tennis Meja
  • Takraw
  1. Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April setiap Tahun
  2. Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
  3. Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat Olahraga
  4. Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna
  5. Bidang Seni
  6. Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur’an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
  7. Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
  8. Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara
  9. Mengaktifkan Sanggar Adat

VII.              Bidang Lingkungan Hidup

  1. Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
  2. Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun
  3. Melaksanakan penghijauan
  4. Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
  5. Melaksanakan Jum’at Bersih 1 kali dalam 1 Bulan

VIII.            Bidang Hubungan Masyarakat

  1. Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan Masyarakat
  2. Meyampaikan program- program yang dilaksanakan Karang Taruna Kepada Masyarakat
  3. Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan Desa Desa