SELAYANG PANDANG KIM CENDRAWASIH KELURAHAN KASIN

1.1. LATAR BELAKANG

        Selama ini, informasi sebagian besar hanya dinikmati oleh kalangan menengah atas. Kelompok bawah sering terabaikan atas kebutuhan informasi dari berbagai sumber. Hal ini disebabkan kondisi sosial dan ekonomi yang kurang bisa menjangkau.

KIM ini merupakan kebutuhan masyarakat sebagai sebuah kelompok yang berhubungan dengan pengelolaan informasi. Hal ini berhubungan dengan rencana strategis sumber daya informasi. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Malang diperlukan untuk mendukung dan mengembangkan peran strategis dalam menyediakan informasi  yang dapat meningkatkan produktivitas dalam kerangka pembangunan di segala bidang.

Dengan memahami peran dan fungsi KIM yang strategis dalam mengelola informasi, maka penyebaran informasi kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. Untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar maka diperlukan kebersamaan dalam mengelola informasi diantara KIM.

1.2.Dasar Hukum

Dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan dilandasi ketentuan peraturan peruandang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
  8. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1998/KPTS/013/2012 tanggal 25 Pebruari 2012 tentang Tim Pembina KIM Jawa Timur;
  9. Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/162/35.73.112/2015 tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat “Cendrawasih” Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang periode Tahun 2015-2018.

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KELURAHAN KASIN

 2.1. Kondisi Geografi

Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang merupakan salah satu Kelurahan diantara 11 kelurahan yang berada di wilayah administratif Kecamatan Klojen yang secara geografis terletak di kawasan pusat Kota Malang. Hal ini dapat dilihat dari orbitasi atau jarak yang tidak begitu jauh antara Pusat Pemerintahan Kelurahan Kasin dengan Pusat Pemerintahan Kota Malang yaitu pada kisaran        1,2 Km .

Sebelah Selatan : Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun
Sebelah Barat : Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun
Sebelah Utara : Kelurahan Kauman dan Kelurahan Sukoharjo   Kecamatan Klojen
Sebelah Timur : Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen

2.2.Kondisi Demografi dan Perkembangan Penduduk.

Konsekuensi sebuah wilayah yang berada pada pusat perkotaan atau di wilayah kota tentu berdampak pada aspek demografi masyarakatnya dimana di Kelurahan Kasin dari wilayah seluas 132.200 m2 dengan penduduk yang sangat padat yaitu penduduk Kelurahan Kasin berjumlah 15.549 jiwa dengan komposisi penduduk laki-laki sebanyak 7.395 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 8.154 jiwa. Kelurahan Kasin banyak dihuni oleh masyarakat urban sehingga dari sisi etnis lebih variatif yaitu dari etnis Jawa, Keturunan Arab, keturunan Cina dan Madura dengan jumlah yang tidak jauh berbeda.

Tentunya dengan banyaknya etnis dari masyarakat Kelurahan Kasin ini dan membawa budaya masing-masing yang banyak perbedaan sehingga ini membawa permasalahan tersendiri dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Seiring berjalannya waktu dan didukung sudah cukup lamanya masyarakat ini berdomisili di wilayah Kelurahan Kasin kondisi ini mengalami pergeseran karena adanya transformasi perilaku/budaya yang sejalan dengan budaya masyarakat pribumi sehingga situasi yang kondusif ini menjadi modal dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di wilayah Kelurahan Kasin.

Disamping itu dari kondisi sebuah kawasan perkotaan yang padat berdampak pada aktifitas warga masyarakat, dimana dengan keterbatasan lahan masyarakat dituntut untuk lebih berinovasi dan berimprovisasi di dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi ini menjadikan warga Kelurahan Kasin sebagaian besar beraktivitas di bidang usaha dan jasa serta perdagangan baik skala kecil, menengah sampai skala besar.

BAB III

GAMBARAN UMUM KIM CENDRAWASIH 

3.1.   Maksud dan Tujuan

Tujuan dibentuknya KIM Cendrawasih :

  1. Sebagai wahana informasi masyarakat.
  2. Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun imbal balik informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk tujuan  kesejahteraan anggota masyarakat.
  3. Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
  4. Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus untuk bekerja sama saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf  hidup para anggota dan keluarganya.
  5. Ikut serta berperan aktif  dalam memberikan  sumber informasi dari program-program pemerintah kepada masyarakat.

3.2. Lingkup Kegiatan

Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cendrawasih sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan informasi dan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
  2. Memfasilitasi program kerjasama strategis antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
  3. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang efektif antara Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat.

3.3.   Tugas Pokok Dan Fungsi

  1. Tugas Pokok KIM
  • Mewujudkan KIM yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
  • Memberdayakan KIM melalui diskusi antar anggota sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa.

2. Fungsi KIM

  • Sebagai wahana informasi antar anggota KIM, dari anggota KIM kepada Pemerintah atau sebaliknya.
  • Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.
  • Sebagai sarana meningkatkan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media massa.
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

4.4 . Aktivitas Pokok KIM

Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, aktiviitas pokok KIM mencakup 6 (enam) aktivitas yang biasa disingkat ADINDA, meliputi hal sebagai berikut :

  • Akses Informasi, yaitu melakukan aktivitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung
  • Diskusi, yaitu mengakses informasi kemudian hasilnya didiskusikan, tukar menukar informasi dan pemecahan masalah
  • Implementasi, yaitu menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang teah diperoleh dari proses diskusi
  • Networking, yaitu jaringan kelembagaan yang merupakan hubungan dengan kelompok atau lembaga atau Instansi secara teratur dalam rangka tukar menukar informasi dan pengalaman
  • Desiminasi Informasi, yaitu menyebarluaskan informasi dilakukan biila informasi itu sudah diolah kemudian disebarluaskan ke lingkungan sekitar
  • Aspirasi, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

∼ Kedudukan dan sifat

  1. Bersifat mandiri (bebas, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun) dan swadaya.
  2. Dana Operasional dan kesejahteraan forum diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya
  3. KIM memerlukan pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah, dari tingkat desa/kelurahan/kecamatan/kota/provinsi
  4. KIM dapat berfungsi sebagai Pusat Informasi yang memiliki basis data (tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi informasi) yang dapat diakses oleh KIM
  5. KIM dapat mengembangkan diri sebagai lembaga pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis tehnologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain menggunakan jaringan internet
  6. Untuk memberikan landasan dan arah gerak KIM perlu memiliki AD/ART.

BAB IV

KIM BERBASIS POTENSI WILAYAH

4.1   Latar Belakang

Potensi Wilayah yang dimiliki suatu daerah, Khususnya di tingkat  Kelurahan merupakan modal dasar pelaksanaan pembangunan daerah pada era otonomi. Upaya dilakukan melalui kebijakan  pengembangan potensi wilayah berupa pengembangan pengembangan pemerintahan, sejarah, sosial budaya, ekonomi masyarakat, dan banyak lagi potensi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dari kelurahan.Oleh karena itu, potensi wilayah kelurahan perlu dikembangkan secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat di wilayah kelurahan tersebut. Dengan demikian, potensi yang telah berkembang tersebut mampu mengatasi permasalahan di masa yang akan datang, antara lain faktor persaingan yang semakin terbuka baik di dalam maupun di luar negeri.

Salah satu potensi masyarakat yang bisa diikutsertakan untuk bisa berkiprah dalam mengoptimalkan potensi wilayah kelurahan adalah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), untuk itu KIM yang ada harus dikembangkan dan berinovasi dengan paradigma baru.

Urgensi dan manfaat “KIM berbasis Potensi Wilayah” yang diharapkan dapat membuka cakrawala pemikiran KIM yang ada di Kota Malang sebagai lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk Masyarakat dapat memahami arti penting dan manfaat analisis potensi wilayah sehingga dapat menjadi bekal dalam membangun Kota Malang ke arah yang lebih baik. Selain itu dengan adanya perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi yang mampu meningkatkan kecepatan dan kualitas akses informasi akan berimplikasi dalam pengembangan KIM.

  • Logo KIM Cendrawasih
  • Motto KIM Cendrawasih

“ SEBAR INFORMASI INOVATIF, KREATIF DAN RESPONSIF

  • Email KIM Cendrawasih

kimcendrawasih@gmail.com

  • Website KIM Cendrawasih

http://kimcendrawasih.kimkotamalang.or.id/

 

BAB V

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 7

Kepengurusan KIM CENDRAWASIH  terdiri dari:

  1. Pengarah
  2. Pembina
  3. Pelindung
  4. Penasehat
  5. Ketua
  6. Wakil Ketua
  7. Sekretaris
  8. Bendahara
  9. Bidang Pengumpul Data/Informasi
  10. Bidang Pengelolaan Data/Informasi
  11. Bidang Penyebaran Data / Informasi
  12. Bidang UmuM

SUSUNAN PENGURUS KIM CENDRAWASIH KELURAHAN KASIN KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

NO NAMA ALAMAT JABATAN
1 IR. Gatot Subiantoro Jl.Yulius Usman 32 ketua
2 Sugeng Sugianto Jl. Yulius Usman VI/386 Wakil ketua
3 Abdul Ashari, Se Jl. Arif Margono III/36 Sekretaris
4 Damat Jl. KPT P.Tendean II/434 Bendahara
5 Suko Margono Jl.Halmahera II/13 Bidang Pengumpulan

Data/Informasi

6 Jumtar Jl.Bangka 30
7 Dwi Herawati Jl. Arif Margono III/35
8 Ulfah Ariani Jl. Ade Irma Suryani III/371
9 Etty Damayanti
10 Hariyanto
11 Arif
12 Mudhofir
13 Yully Prastiwi
14 M. Djubaidin Jl. KPT Tendean II/445
15 Siami
16 Setyo Jl.Kepuh gg 3/25
17 Santoso Perum LPK 3G-22 jl.jaka tarup 02
18 Lailatul Hidayah Jl. KPT Tendean IC/153
19 Dewi Fatimah Jl.Gatot subroto II 626
20 Drs. Syaiful Ansori, S.Pd Jl.Arif Margono VIII/1795
21 M.Sarbini, S. Ag
22 Ratna Mulia
23 Yo n o Gedangan Rt.10/Rw 02 gondowangi
24 Maulidianah Jl.Syarif al Qodri II/8
25 Tumiran
26 Endri Sukoco Jl. Yulius Usman VI/386