Site icon Kelurahan Kasin

Pengumuman

29 AGUSTUS 2016

SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN JALAN SEHAT GEBYAR SADAR PAJAK IV TAHUN 2016 SEBAGAI SARANA SOSIALISASI PERPAJAKAN BAGI MASYARAKAT DAN GUNA MEMERIAHKAN ACARA DIMAKSUD TERDAPAT BEBERAPA HAL YANG PERLU KAMI SAMPAIKAN SEBAGAI BERIKUT :

  1. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN : MINGGU, 16-10-2016 MULAI PUKUL 05.00 WIB S.D SELESAI DI DEPAN BALAIKOTA MALANG
  2. MOHON BANTUAN UNTUK MENGGERAKKAN WARGA MASYARAKAT DI WILAYAH SAUDARA UNTUK DAPAT MENGIKUTI ACARA TERSEBUT DENGAN TERLEBIH DAHULU MEMBAYAR PAJAK
  3. PANITIA MENIYAPKAN 500 (LIMA RATUS ) LEMBAR KUPON UNDIAN JALAN SEHAT UNTUK DIDISTRIBUSIKAN KEPADA WARGA MASYARAKAT. ADAPUN MEKANISME PENUKARAN KUPON DENGAN MENUNJUKKAN BUKTI PEMBAYARAN LUNAS PBB TAHUN 2016 DENGAN KETENTUAN PENUKARAN KUPON SEBAGAI BERIKUT  :    A. 0 – 1 JUTA MENDAPAT 1 TIKET;   1 S.D 2 JUTA MENDAPATKAN  2 TIKET,  DST.  MAKSIMAL PENUKARAN KUPON ADALAH 10 KUPON SETIAP BUKTI PEMBAYARAN; B. BUKTI PEMBAYARAN PBB YANG TELAH DITUKAR DENGAN KUPON JALAN SEHAT. DIBERI STEMPEL KELURAHAN ATAU TANDA LAINNYA.

DEMIKIAN ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH

KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG

IR. H. ADE HERAWANTO, MT

23 AGUSTUS 2016

MENINDAKLANJUTI ARAHAN DARI BAPAK  DIREKTUR JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI PERIHAL BATAS AKHIR PEREKAMAN KTP-EL DAPAT KAMI SAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

  1. BATAS AKHIR PEREKAMAN KTP-EL BAGI PENDUDUK YANG BELUM PEREKAMAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016;
  2. APABILA SAMPAI PADA TANGGAL TERSEBUT TERSEBUT BELUM MELAKUKAN PEREKAMAN MAKA AKAN MENANGGUNG SEGALA KONSEKWENSI BERKAITAN DENGAN DATA KEPENDUDUKANNYA YAITU ANTARA LAIN:
  3. DATA PENDUDUK AKAN DINONAKTIFKAN, MAKA AKSES PENDUDUK TERSEBUT AKAN TERTUTUP UNTUK PELAYANAN PUBLIK;
  4. DATA AKAN DIHAPUS OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
  5. UNTUK MENINDAK LANJUTI PADA POIN 1 DAN 2 DI ATAS, MAKA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG AKAN MEMBUKA LAYANAN PEREKAMAN KTP-EL PADA SETIAP HARI SABTU DAN MINGGU BERTEMPAT DI MASING-MASING KECAMATAN MULAI TANGGAL 27 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN TANGGAL 25 SEPTEMBER 2016
  6. PERSYARATAN YANG PERLU DI BAWA PADA PEREKAMAN DIMAKSUD CUKUP DENGAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK)
  7. AGAR KEGIATAN DIMAKSUD DAPAT MENCAPAI TARGET DARI SELURUH PENDUDUK YANG BELUM PEREKAMAN, MAKA KAMI MOHON BANTUAN KEPADA PATA LURAH UNTUK MENGINFORMASIKAN KEPADA SELURUH KETUA RT DAN RW SERTS WARGA YANG BELUM PEREKAMAN UNTUK MELAKUKAN PEREKAMAN DI MASING-MASING WILAYAHNYA.

DEMIKIAN UNTUK MENJADIKAN PERIKSA DAN ATAS BANTUAN DAN KERJASAMANYA DISAMPAIKAN

TERIMA KASIH.

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

          TTD

DRA. METAWATI IKA WARDANI, M.SI

    

7 AGUSTUS 2016

PELATIHAN KOMPUTER APLIKASI

BERDASARKAN SURAT DARI PIMPINAN LKP CITRA KOMPUTER KOTA MALANG. JL. MERBABU 37 MALANG, TETANGGAL 11 JULI 2016. NO. 440/201/35/73.306/2016. BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN BAHWA LKP CITRA KOMPUTER MALANG MENGAJAK KERJASAMA DALAM RANGKA PENGENTASAN PENGANGGURAN, KEMISKINAN DAN PEMBERDAYAAN ANAK PUTUS SEKOLAH,  MAKA DIREKTOR PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN JAKARTA PUSAT, AKAN MEMBERIKAN PELATIHAN KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN SECARA GRATIS KEPADA WARGA MASYARAKAT YANG KURANG BERUNTUNG.

ADAPUN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT : 1) DOMISI DI KOTA MALANG. 2) USIA 16-40 TAHUN DIPREORITASKAN 16-21 TAHUN. 3). KELUARGA KURANG MAMPU. 4). PUTUS SEKOLAH ATAU LULUS TAPI TIDAK MELANJUTKAN SEKOLAH.  5) BERMINAT DAN SANGGUP MENGIKUTI PELATIHAN SAMPAI SELESAI  6). MENYERTAKAN  FOTO COPY KTP 1 LEMBAR.   7). MASING MASING KELURAHAN MENGIRIMKAN 3 (ORANG) PESERTA

PELAKSANAAN TANGGAL 15 AGUSTUS. 

DEMIKIAN ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA YANG BAIK DISAMPAIKAN TERIMA KASIH

                                                                                        CAMAT KLOJEN

                                                                                        Drs. AGUS SUBALI. M.Si

4 DESEMBER 2015

SURAT EDARAN

NO. 470/3059/35.73.316/2015

TENTANG PENERTIBAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI KOTA MALANG

BERDASAR PERUBAHAN KEEMPAT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) SECARA NASIONAL YANG MENYATAKAN MASA BERLAKU KTP NON ELEKTRONIK ADALAH SAMAI DENGAN PALING LAMBAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014,  MAKA SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS DISAMPAIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

BAGI JAJARAN PNS DI MASING-MASING SKPD DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG APABILA ADA YANG BELUM  MEMPERBARUI DOKUMEN KEPENDUDUKAN YAITU :

  1. BELUM MELAKUKAN PEREKAMAN  KTP ELEKTRONIK AGAR SEGERA MELAKUKAN PEREKAMAN
  2. MEMBERBARUI KK YANG DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG
  3. BAGI YANG MASIH MEMILIKI KTP NON ELEKTRONIK  AGAR SEGERA MENGEMBALIKAN DAN DITUKAR DENGAN KTP ELEKTRONIK YANG DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG
  4. BAGI LEMBAGA /PERBANKAN/BADAN/INSTANSI PEMERINTAH PELAYANAN MASYARAKAT APABILA DALAM PELAYANAN MASIH ADA MASYARAKAT YANG MENGGUNAKAN KTP NON ELEKTRONIK DAN KK YANG DITERBITKAN KECAMATAN AGAR DISYARATKAN UNTUK MENGGUNAKAN KTP ELEKTRONIK DAN KK  YANG DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG
  5. BAGI CAMAT/LURAH, DIMOHON AGAR SEGERA MENSOSIALISASIKAN SURAT EDARAN INI KEPADA MASYARAKAT PADA KESEMPATAN PERTAMA.

 

DEMIKIAN UNTUK DIJADIKAN MAKLUM DAN ATAS BANTUAN SERTA KERJASAMANYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH.

WALI KOTA MALANG

SEKRETARIS DAERAH

 

Ir. CIPTO WIYONO, M.Si

 

 

 

 

 

19 OKTOBER 2015

DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN PEMUDA PANCASILA YANG KE 55, KESAKTIAN PANCASILA, SUMPAH PEMUDA DAN HARI PAHLAWAN. AKAN DIADAKAN BAKTI SOSIAL DENGAN TEMA         “ SETETES DARAH BAGI SESAMA” YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA :

HARI                           :  MINGGU

TANGGAL                  : 1 NOPEMBER 2015

PUKUL                       :  08.00 WIB s/d SELESAI

TEMPAT                     : JL. KERTANEGARA NOMOR 1 MALANG

SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT WARGA MASYARAKAT TERUTAMA DI WILAYAH KELURAHAN KASIN DAPAT BERPARTISIPASI UNTUK MENDONORKAN DARAHNYA, ADAPUN DATA PENDONOR DARAH TERSEBUT DAPAT DIKIRIM KE KECAMATAN KLOJEN PALING LAMBAT TANGGAL 27 OKTOBER 2015.

PENGUMUMAN

Diumumkan kepada seluruh Masyarakat Kota Malang bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada :

1) Pasal 13 ayat (1) Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau pernah kawin wajib memiliki dan membawa KTP.

2) Pasal 59 ayat (5) bahwa : Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian

3) SANKSI PIDANA

Pasal 92 : Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 59 ayat (5) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungnnan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah0

Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan bagi seluruh Masyarakat Kota Malang agar dapatnya mematuhi Peraturan Daerah dimaksud, sebagai bentuk Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka ;

Diumumkan bahwa mulai Tanggal 10 Agustus 2015 akan diadakan kegiatan Operasi Yustisi bagi Pelanggaran peraturan Daerah. Oleh karena itu dimohon agar Masyarakat Kota Malang segera melakukan Penertiban Administrasi kependudukan masing-masing.

JADWAL MOBILISASI

PENGUMUMAN KEPADA MASYARAKAT

TANGGAL 29 JULI 2015 S/D 9 AGUSTUS 2015

1. 08.00 – 11.30   MOBIL KELILING DISEKITAR 6 TITIK LOKASI POSKO

2. 11.30 – 13.00 ISTIRAHAT

3. 13.00 – 15.00  POSKO I  : JL. MERDEKA BARAT

POSKO II  : JL. MERDEKA SELATAN

POSKO III : JL SUKARJO WIRYO PRANOTO

POSKO IV : JL. ADE IRMA SURYANI

POSKO V : JL. PASAR BESAR

POSKO 6 : JL. KH. AGUS SALIM

Exit mobile version