Minggu (6/8) di Ruang Balai Sidang Balaikota Malang, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Kominfo dan Dinas Perhubungan mengadakan Rakor tentang penataan Pasar Senggol yang berlokasi di Jl. Sutan Syahrir Malang. Rencana telah tersusun dengan matang. Pembicara dari dinas Pariswisata mengatakan bahwa tenda-tenda akan di tata lebih teratur. Yang menjual kuliner harus menyediakan meja dan ruang penyiapan. Akan ada Juga tenda-tenda non kuliner misalnya cindera mata dan lain-lain. Di sisi tengah akan ada satu panggung hiburan. Misalnya ada musik unplugge atau akustik sehingga suaranya tidak terlalu bising atau mungkin pertunjukan tari. Dan disetiap tepi ada tulisan-tulisan dari neon box atau jargon- jargon seperti Malang Kucecwara, Salam Satu Jiwa, Malang Kipa atau apa saja yang nantinya akan diprogramkan. Semua yang ada di kawasan pasar senggol ini benar-benar menjadi suatu kawasan wisata malam hari untuk Kota Malang. Yang terpenting tujuan wisata ini harus membuat sesuatu yang unik dan berbeda. Orang yang hadir disana punya kenangan.
Syarat untuk memiliki tenda :
- Warga Kota Malang;
- Pedagang settle;
- Mengajukan diri dan melampirkan Profil Usaha;
- Bersedia/sanggup dan berjanji selalu mengikuti dan mentaati semua aturan dan juga program yang telah ditetapkan oleh pengelola;
- Lolos dalam seleksi;
Ketentuan :
- Memiliki tenda sendiri (bentuk dan ukuran seperti yang ditetapkan;
- Pemasangan tenda dimulai jam 17.00 WIB;
- Pembongkaran stand maksimal jam 03.00 WIB;
- Peralatan Instalasi Listrik harus memakai standar PLN;
- Tiap stand kuota dijatah 100 Watt;
- Menyediakan tempat sampah limbah dapur;
- Menyediakan meja kursi tambahan;
- Retribusi Rp10.000,00/hari (ditarik tiap bulan);
- Kebersihan, keamanan, pemasangan, perawatan dan penggudangan
Perlengkapan/aksesoris, publikasi.
Tata Tertib :
- Pemasangan/pembongkaran tenda sesuai ketentuan;
- Wajib memasang/menampilkan daftar harga;
- Wajib menyediakan tempat sampah di stand masing-masing;
- Menjaga kebersihan, higienitas, keindahan dan estetika;
- Diharapkan menampilkan ornamen khas daerah;
- Tiap hari Sabtu dan Minggu dress code Malangan;
- Dilarang memasang tulisan dan atau gambar berbau politis ataupun sara’
- Keamanan barang dagangan, hilang atau rusak tanggungjawab sepenuhnya pedagang masing-masing;
- Menjaga adab dan etika sesama pedagang dan tamu;