Berita

SEMINAR HUKUM

p. hukumMasyarakat pencari keadilan acapkali dihadapkan pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka berhadapan dengan banyak problem sosial dan di sisi lain banyak di antara mereka yang awam hukum.
Warga perkotaan misalnya sering digusur paksa tanpa tahu apa upaya hukum yang bisa mereka tempuh untuk memperjuangkan hak-haknya. Masyarakat tidak jarang takut atau apatis bila berhadapan dengan aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Bagi sebagian warga, berhadapan dengan hukum sama artinya dengan mengeluarkan sejumlah uang. Melapor ke kantor polisi dianggap bisa merepotkan diri sendiri. Berurusan dengan jaksa akan menyita banyak waktu. Jadi, daripada ribet, lebih baik tidak usah berurusan dengan hukum beserta aparatusnya. Begitulah citra yang tertanam di benak sebagian warga. Ketika hak-hak mereka dilangkahi, banyak warga yang hanya bisa pasrah menerima nasib. Salah satu faktor yang mendorong sikap demikian adalah keawaman terhadap hukum. Semua itu juga berlaku di lingkungan masyarakat Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen kota Malang.

Menyikapi hal-hal tersebut diatas, pada tanggal 12 s.d 13 Agustus 2015 Lurah Kasin segera   mengambil tindakan dengan mengadakan seminar/penyuluhan masalah hukum.  Nara Sumber yang diundang untuk memberikan penyuluhan : 1.  Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Malang, 2. Kantor Agama Kota Malang, 3. Kejaksaan Negeri Kota Malang, 4. Polres Kota Malang.

 

Materi Seminar :

TANAH  UNTUK  KESEJAHTERAAN

  • Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan, sehingga dalam melakukan kegiatan selalu berhubungan dengan tanah. Masyarakat Indonesia yang sebagian besar hidup di pedesaan menganggap tanah sebagai bagian dari hidupnya, karena dengan mengolah tanah mereka dapat melangsungkan kehidupannya.
  • Siapapun yang memiliki tanah berkewajiban untuk mengusahakan atau mengerjakan sendiri secara aktif, memelihara kesuburan tanahnya, dan menggunakannya secara optimal dengan memperhatikan tata ruang wilayah.
  • Agar tanah yang dimiliki tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, ada beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
  1. Bidang tanah yang dimiliki diberi tanda batas yang jelas dan dipelihara dengan baik;
  2. Bidang tanah tersebut tidak ditelantarkan (dikuasai dan dimanfaatkan/ digunakan terus menerus);
  3. Segera diajukan sertpikat hak atas tanahnya agar tanah terlindungi secara hukum;
  4. Hindari membeli tanah yang bersengketa dan tidak didukung dengan bukti perolehan yang jelas.
  5. DEFINISI / PENGERTIAN
  6. SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH
  7. (Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Ttahun 1997)
  8. Surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, yang masing-masing dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

 

KEGUNAAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

  1. Tanda bukti kepemilikan hak atas tanah à memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah
  2. Dapat digunakan sebagai jaminan kredit
  3. Lazimnya taksiran harga tanah relatif lebih tinggi daripada tanah yang belum bersertipikat
  4. Apabila terjadi peralihan hak atas tanah dapat mudah dilaksanakan
  5. Penetapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tidak akan keliru

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum  melakukan  pengurusan/pendaftaran  hak atas tanah :

  1. Status tanah menentukan prosedur pengajuan sertipikat hak atas tanah. Sebagai contoh jika tanahnya berstatus tanah Hak Milik Adat (hak yasan) maka pengajuan sertipikasinya melalui permohonan pengakuan hak, jika status tanahnya merupakan tanah Negara maka melalui permohonan hak;
  2. Subyek dan obyek hak
  3. Subyek : perorangan, badan hukum

Perorangan : –   Warga Negara Indonesia (WNI)

–   Cakap melakukan perbuatan umur (21 tahun atau sudah menikah)

  1. Obyek (tanahnya)

–  clear and clean

  1. Dasar/alas hak penguasaan

–    Bukti di bawah tangan, misalnya kwitansi –à   diperlukan data pendukung

–    Bukti otentik (akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang), misalnya akta jual beli  akta  hibah, dan                       sebagainya.

      Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
  5. PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997
  6. PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999
  7. Peraturan KBPN Nomor 1 Tahun 2010
  8. Peraturan KBPN Nomor 1 Tahun 2011

TATA CARA PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon dan atau kuasanya (Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku) dan dilegalisir oleh Pejabat berwenang.
  3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
  4. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak ybs, yaitu:
  5. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja, atau
  6. Sertipikat Hak Milik yang iterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
  7. SK Pemberian Hak Milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
  8. Petuk Pajak Bumi / Landrente, Girik, Pipil, Kekitir dan Verp. Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961, atau Letter C
  9. Akta Pemindahan Hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat / Kepala Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PP ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  10. Akta Pemindahan Hak yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  11. Akta Ikrar Wakaf / Surat Ikrar Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
  12. Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  13. Surat penunjukan / pembelian kavling tanah pengganti tanh yang diambil oleh Pemda, atau
  14. Surat Keterangan Riwayat Tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  15. Grosse Akta Hak Eig yang diterbitkan berdasarkan overschrijvings ordonnantie (s.1834-27)yang telah dibubuhi catatan bahwa Hak Eig ybs dikonversikan menjadi Hak Milik
  16. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA.
  17. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

 

TATA CARA PENDAFTARAN BALIK NAMA  (PERALIHAN HAK ATAS TANAH)

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 setiap perbuatan hukum yang bermaksud untuk memindahkan hak atas tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
  • Jenis akta tersebut antara lain : akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, dsb
  • Tata cara pendaftarannya ;
  1. Pengecekan sertipikat (pasal 97 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 sebelum pembuatan akta

2.  Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah ang sudah bersertipikat dengan melampirkan sertipika            hak atas tanah yang dialihkan, akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak, bukti identitas para pihak,              SSP, SSB

  PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN

Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah  karena pewarisan dengan melampirkan :

  1. Sertipikat hak atas tanahnya;
  2. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat;
  3. surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa :

– bagi WNI penduduk asli dengan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan                       disaksikan 2 orang saksi, diketahui Lurah dan Camat  tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal                       dunia

– bagi WNI keturunan Tionghoa dengan Akta keterangan hak mewaris darI Notaris;

– bagi WNI keturunan Arab/Timur asing dengan surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan

4.   bukti identitas para ahli waris, SSB waris

BIAYA :

  1. Biaya Pengukuran (Pasal 4 PP No.13 Tahun 2010)
  2. Biaya Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A (Pasal 7 PP  13 Tahun 2010)
  3. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada wajib bayar (pasal 20 ayat (2) PP No. 13 Tahun 2010)
  4. Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah (pasal 15 PP No. 13 Tahun 2010)
  5. Besarnya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/Bangunan) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *