Dijelaskan oleh Bu Lurah bahwa pelayanan kependudukan sebelum online dilakukan sendiri oleh masyarakat dari RT s.d. Dispenduk. Ketika proses di Kelurahan, dilakukan dari meja satu ke meja lainnya memerlukan waktu sekitar 30 menit. Masyarakat menunggu proses selesai sekitar 1 bulan. Berbeda dengan sekarang setelah online, masyarakat membawa pengantar RT/RW datang ke Kelurahan. Selama proses di Kelurahan dilakukan melalui loket pelayanan (front Ofiice) tanpa dari meja ke meja staf. Proses pengantar oleh kelurahan diselesaikan dalam waktu 10 menit sesuai SOP Kelurahan Kasin. Selanjutnya berkas diserahkan ke Petugas Dispenduk yang ada di Kelurahan dan petugas itu pula yang membawa ke Kecamatan dan Dispenduk. Berkas dapat diambil warga sekitar 1 minggu dengan dihubungi melalui SMS atau Telepon untuk mengambil di Kelurahan.